Selasa, 26 September 2017

PANCASILA

PANCASILA


Pancasila adalah dasar negara bangsa Indonesia.Pancasila disusun oleh pejuang negara yaitu Ir.Soekarno,Moh.Yamin,Mr.Soepomo pada sidang BPUPKI yang kesatu tanggal 29 mei – 1 juni 1945.Pancasila terdiri dari dua kata yaitu panca dan sila,panca artinya lima,sila artinya asas berarti Pancasila adalah lima asas.Sebuah negara tidak akan bisa berdiri jika tidak memiliki dasar negara karena dasar negara menjadi pedoman bagi warga negara.Cara kita untuk menghargai nilai-nilai pancasila dengan cara mengamalkan dan melestarikannya. Pada sidang itu ada beberapa pendiri negara yang mengusulkan dasar negara Pancasila. Berikut adalah nama namanya:

1.Moh. Yamin
Muhammad Yamin mengusulkan perumusan Pancasila yang pertama kali pada tanggal 29 mei 1945. Muhammad Yamin mengusulkan perumusan Pancasila dua kali, yang pertama secara tulisan dan yang kedua secara lisan.

2.Mr. Soepomo
Mr. Soepomo merumuskan pada tanggal 30 mei tahun 1945. Menurut para pendahulu, Mr. Soepomo urutan ke dua yang mengusulkan rumusan Pancasila.

3.Ir. Soekarno
Ir. Seokarno mengusulkan rumusan pancasila pada tanggal 1 juni tahun 1945. Dia urutan ke 3 dalam memberkan usulannya tentang Pancasila

            Rumusan dasar negara yang diusulkan oleh Moh.Yamin ada dua yaitu secara lisan dan secara tertulis.Rumusan dasar negara secara lisan adalah:
1.    Peri kebangsaan
2.    Peri kemanusiaan
3.    Peri Ketuhanan
4.    Peri kerakyatan
5.    Kesejahteraan rakyat


Rumusan dasar negara secara tertulis adalah:
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.    Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.    keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan dasar negara yang diusulkan oleh Mr.Soepomo adalah:
1.    Persatuan
2.    Kekeluargaan
3.    Keseimbangan lahir dan batin
4.    Musyawarah
5.    Keadilan rakyat

Rumusan dasar negara yang diusulkan oleh Ir.Soekarno adalah:
1.    Persatuan
2.    Kekeluargaan
3.    Keseimbangan lahir dan batin
4.    Musyawarah
5.    Keadilan rakyat

Pada awalnya isi dari piagam jakarta atau jakarta charter sebagai berikut:
1.    Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyarawaratan/perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Kemudian pada poin pertama dalam piagam jakarta atau jakarta charter diubah
Karna warga Indonesia yang ada ditimur tidak menyetujui alasannya adalah tidak semua warga Indonesia beragama Islam sehingga isi piagam jakarta atau jakarta charter sampai saat ini adalah Ketuhanan yang maha esa


            Sikap yang harus dilakukan untuk mengamalkan dan melestarikan nilai nilai pancasila sebagai berikut:

1.    Ketuhanan yang maha esa

Sikap yang harus diamalkan dalam sila pertama adalah menjalankan kewajiban kita untuk beribadah dan mematuhi semua perintahnya dan menjauhi semua larangannya.Dengan berketuhanan sebagai manusia akan lebih dapat membedakan antara benar dan yang salah,antara yang baik dan yang buruk,dan antara hak dan kewajiban.Untuk dapat memupuk rasa ketuhanan kita harus lebih dekat dengan agama,menurut kepercayaannya kita masing-masing.Sebagai umat Islam dengan cara meningkatkan keimanan seperti sholat,mengaji,bersedekah,beramal soleh dan sebagainya.Dan menurut kepercayaan agama yang lain sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan mereka masing-masing.

2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab

Sila kedua dari Pancasila ini merupakan gambaran dari kebersamaan dalam bermasyarakat yang saling hormat menghormati antar manusia.Dan diajarkan juga agar dapat saling menghargai pendapat orang lain.Harus bersikap adil dan bijaksana dalam bermasyarakat.Tidak boleh memaksakan kehendak dan pendapat sendiri.Karena dalam berbangsa dan bernegara semua rakyat mempunyai hak yang sama,selain itu juga harus beradab yang menjunjung tinggi rasa kemanusiaan.Semua ini akan terwujud dengan adanya kerja sama antara warga negara itu sendiri.

3.    Persatuan Indonesia

Sila ketiga dari pancasila adalah persatuan Indonesia.Dari kata persatuan ini saja sudah sangat jelas bahwa dalam bernegara dibutuhkan kebersamaan ,toleransi,kerjasama agar tercipta persatuan.Jika masih ada kecurigaan ,prasangka,saling hasut,dan permusuhan maka persatuan mustahil akan terwujud.Maka setiap individu harus menyadari bahwa negara Indonesia terbentuk dari beranekaragam kebudayaan agama,suku,dan ras.Maka harus menyadari juga adanya perbedaan pendapat,pemikiran,cara pandang.Terlepas dari semua keberagaman dan semua perbedaan,kita harus menyamakan suara kita perlu “Indonesia”.Jika semua itu sudah terlaksana maka tidak ada lagi perpecahan dan permusuhan.Kita harus satu visi dan misi yaitu menciptakan negara yang aman dan nyaman.



4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Dalam sila ini yang menjadi unsur pertama dalam demokrasi adalah rakyat,yaitu pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat,sebagai negara demokrasi.Setiap warga negara memiliki kedudukan/hak,kewajiban yang sama.Dalam sila keempat ini juga sangat mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat,tidak boleh memaksakan kehendak sendiri maupun orang lain,mengutamakan budaya musyawarah dalam mengambil keputusan bersama agar tidak terjadi pemaksaan ataupun keterpaksaan.

5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Keadilan merupakan salah satu tujuan negara Republik Indonesia selaku negara hukum.penegakkan keadilan akan membuat kehidupan warga negara menjadi aman,tentram,dan sejahtera.setiap warga negara Indonesia harus diperlakukan adil sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menunjukan bahwa Indonesia menyadari akan hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial.Keadilan sosial memiliki unsur pemerataan,persamaan,dan kebebasan yang luhur sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan sikap kekeluargaan dan gotong royong.Untuk itu harus dikembangkan sikap adil terhadap sesama menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban saling menghormati hak-hak orang lain.Dengan sikap demikian,maka tidak ada usaha-usaha yang bersifat pemerasan dan pemborosan .Demikian juga dipupuk sikap suka kerja keras dan saling menghargai hasil karya orang lain untuk mencapai kesejahteraan bersama.Semua itu dilaksanakan dalam rangka keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.

Pancasila sebagai tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi, karena Pancasila memuat ajaran, doktrin dan atau gagasan (ide) bangsa Indonesia yang di yakini kebenarannya dan  disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya.

Sebagai ideologi negara, Pancasila berperan sebagai ideologi terbuka. Ideologi terbuka mengandung pengertian ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman yang ditandai adanya dinamika secara internal. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama dalam penerapannya yang berbetuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern.

Pancasila yang menjadi dasar negara dibentuk dan disusun untuk menjadi pedoman hukum, selain menjadi pedoman Pancasila juga berfungsi sebagai cita-cita bangsa indonesia, seharusnya kita sebagai bangsa Indonesia Memimpikan dan mengidam-idamkan sebuah negara yang memiliki rasa keyakinan Ketuhanan YME yang tinggi, rasa kemanusiaan yang tinggi, persatuan dan kesatuan yang kokoh, senantiasa bermusyawarah dalam mengambil dan menentukan suatu keputusan, dan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar