PANCASILA
Pancasila adalah dasar negara bangsa Indonesia.Pancasila
disusun oleh pejuang negara yaitu Ir.Soekarno,Moh.Yamin,Mr.Soepomo pada sidang
BPUPKI yang kesatu tanggal 29 mei – 1 juni 1945.Pancasila terdiri dari dua kata
yaitu panca dan sila,panca artinya lima,sila artinya
asas berarti Pancasila adalah lima asas.Sebuah negara tidak akan bisa berdiri
jika tidak memiliki dasar negara karena dasar negara menjadi pedoman bagi warga
negara.Cara kita untuk menghargai nilai-nilai pancasila dengan cara mengamalkan
dan melestarikannya. Pada sidang itu ada beberapa pendiri negara yang
mengusulkan dasar negara Pancasila. Berikut adalah nama namanya:
1.Moh. Yamin
Muhammad Yamin mengusulkan perumusan Pancasila yang
pertama kali pada tanggal 29 mei 1945. Muhammad Yamin mengusulkan perumusan
Pancasila dua kali, yang pertama secara tulisan dan yang kedua secara lisan.
2.Mr. Soepomo
Mr. Soepomo merumuskan pada tanggal 30 mei tahun 1945.
Menurut para pendahulu, Mr. Soepomo urutan ke dua yang mengusulkan rumusan
Pancasila.
3.Ir. Soekarno
Ir. Seokarno mengusulkan rumusan pancasila pada tanggal 1
juni tahun 1945. Dia urutan ke 3 dalam memberkan usulannya tentang Pancasila
Rumusan dasar negara yang diusulkan
oleh Moh.Yamin ada dua yaitu secara lisan dan secara tertulis.Rumusan dasar
negara secara lisan adalah:
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
Rumusan dasar negara secara tertulis adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan dasar negara yang diusulkan oleh Mr.Soepomo
adalah:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Rumusan dasar negara yang diusulkan oleh Ir.Soekarno
adalah:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Pada awalnya isi dari piagam jakarta atau jakarta charter
sebagai berikut:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam
bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam
permusyarawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Kemudian pada poin pertama dalam piagam jakarta atau
jakarta charter diubah
Karna
warga Indonesia yang ada ditimur tidak menyetujui alasannya adalah tidak semua
warga Indonesia beragama Islam sehingga isi piagam jakarta atau jakarta charter
sampai saat ini adalah Ketuhanan yang maha esa
Sikap yang harus dilakukan untuk
mengamalkan dan melestarikan nilai nilai pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan yang maha esa
Sikap yang harus diamalkan dalam sila pertama adalah
menjalankan kewajiban kita untuk beribadah dan mematuhi semua perintahnya dan
menjauhi semua larangannya.Dengan berketuhanan sebagai manusia akan lebih dapat
membedakan antara benar dan yang salah,antara yang baik dan yang buruk,dan
antara hak dan kewajiban.Untuk dapat memupuk rasa ketuhanan kita harus lebih
dekat dengan agama,menurut kepercayaannya kita masing-masing.Sebagai umat Islam
dengan cara meningkatkan keimanan seperti sholat,mengaji,bersedekah,beramal
soleh dan sebagainya.Dan menurut kepercayaan agama yang lain sesuai dengan
keyakinan dan kepercayaan mereka masing-masing.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila kedua dari Pancasila ini merupakan gambaran dari
kebersamaan dalam bermasyarakat yang saling hormat menghormati antar
manusia.Dan diajarkan juga agar dapat saling menghargai pendapat orang
lain.Harus bersikap adil dan bijaksana dalam bermasyarakat.Tidak boleh
memaksakan kehendak dan pendapat sendiri.Karena dalam berbangsa dan bernegara
semua rakyat mempunyai hak yang sama,selain itu juga harus beradab yang
menjunjung tinggi rasa kemanusiaan.Semua ini akan terwujud dengan adanya kerja
sama antara warga negara itu sendiri.
3. Persatuan Indonesia
Sila ketiga dari pancasila adalah persatuan
Indonesia.Dari kata persatuan ini saja sudah sangat jelas bahwa dalam bernegara
dibutuhkan kebersamaan ,toleransi,kerjasama agar tercipta persatuan.Jika masih
ada kecurigaan ,prasangka,saling hasut,dan permusuhan maka persatuan mustahil
akan terwujud.Maka setiap individu harus menyadari bahwa negara Indonesia
terbentuk dari beranekaragam kebudayaan agama,suku,dan ras.Maka harus menyadari
juga adanya perbedaan pendapat,pemikiran,cara pandang.Terlepas dari semua
keberagaman dan semua perbedaan,kita harus menyamakan suara kita perlu
“Indonesia”.Jika semua itu sudah terlaksana maka tidak ada lagi perpecahan dan
permusuhan.Kita harus satu visi dan misi yaitu menciptakan negara yang aman dan
nyaman.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
Dalam sila ini yang menjadi unsur pertama dalam demokrasi
adalah rakyat,yaitu pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat,sebagai negara demokrasi.Setiap warga negara memiliki
kedudukan/hak,kewajiban yang sama.Dalam sila keempat ini juga sangat
mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat,tidak boleh memaksakan kehendak
sendiri maupun orang lain,mengutamakan budaya musyawarah dalam mengambil
keputusan bersama agar tidak terjadi pemaksaan ataupun keterpaksaan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Keadilan merupakan salah satu tujuan negara Republik
Indonesia selaku negara hukum.penegakkan keadilan akan membuat kehidupan warga
negara menjadi aman,tentram,dan sejahtera.setiap warga negara Indonesia harus
diperlakukan adil sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.Sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menunjukan bahwa Indonesia
menyadari akan hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
sosial.Keadilan sosial memiliki unsur pemerataan,persamaan,dan kebebasan yang
luhur sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan sikap kekeluargaan dan gotong
royong.Untuk itu harus dikembangkan sikap adil terhadap sesama menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban saling menghormati hak-hak orang
lain.Dengan sikap demikian,maka tidak ada usaha-usaha yang bersifat pemerasan
dan pemborosan .Demikian juga dipupuk sikap suka kerja keras dan saling
menghargai hasil karya orang lain untuk mencapai kesejahteraan bersama.Semua
itu dilaksanakan dalam rangka keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran,
doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang
diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk
dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila sebagai tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi, karena Pancasila memuat ajaran,
doktrin dan atau gagasan (ide) bangsa Indonesia yang di yakini kebenarannya
dan disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya.
Sebagai ideologi negara, Pancasila berperan sebagai ideologi
terbuka. Ideologi terbuka mengandung pengertian ideologi yang dapat
berinteraksi dengan perkembangan zaman yang ditandai adanya dinamika secara
internal. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama dalam penerapannya yang
berbetuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern.
Pancasila
yang menjadi dasar negara dibentuk dan disusun untuk menjadi pedoman hukum,
selain menjadi pedoman Pancasila juga berfungsi sebagai cita-cita bangsa
indonesia, seharusnya kita sebagai bangsa Indonesia Memimpikan dan
mengidam-idamkan sebuah negara yang memiliki rasa keyakinan Ketuhanan YME yang
tinggi, rasa kemanusiaan yang tinggi, persatuan dan kesatuan yang kokoh,
senantiasa bermusyawarah dalam mengambil dan menentukan suatu keputusan, dan
terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar