Senin, 10 Oktober 2016

PENGERTIAN NORMA, MACAM-MACAM NORMA,DAN CONTOHNYA

Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.

Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup daam lingkungan berlakunya norma tersebut,dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya.

Dibalik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia.

Oleh karena itu,norma norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat ,sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.

Pada umumnya norma hanya berlaku dalm suatu lingkungan masyarakat tertentu atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu.
Namun demikian ada pula norma yang besifat universal,yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia ,seperti misalnya larangan mencuri,membunuh,menganiaya,memperkosa,dan lain-lain.

Di dalam masyarakat terdapat bermacam-macam norma. jenis-jenis norma antara lain:

1.         Norma kesusilaan
Yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia.Norma kesusilaan menentukan mana yang baikdan mana yang buruk.Norma kesusilaan yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya.Norma kesusilaan melarang manusia untuk berbuat tidak baik,karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal.
Contoh norma kesusilaan antara lain:
1.         Jangan mencuri barang milik orang lain
2.      Jangan membunuh sesama manusia
3.      Hormatilah sesamamu
4.      Bersikaplah jujur
Hasil gambar untuk gambar pelanggaran norma kesusilaan
Sanksi nya adalah :
Norma kesusilaan memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri ,yang akibatnya adalah penyesalan.

2.      Norma kesopanan
Yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan,kebiasan dan kepatutan yang berlakudalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun,tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.
Contoh norma kesopanan antara lain:
1.         Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya
2.      Memakai pakaian yang pantas dan rapi
3.      Berangkat ke sekolah harus berpamitan kepada orang tua terlebih dahulu
Hasil gambar untuk gambar pelanggaran norma kesopanan

Sanksi nya adalah :
Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan,sanksi yang di jatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya,dan celaan itu dapat berwujud kata-kata,sikap kebencian pandangan rendah dari orang disekelilingnya,dijauhi dari pergaulan,sehingga akan menimbulkan rasa malu,rasa hina,rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.

3.      Norma agama
Yaitu ketentuan hidup yang berasal dari tuhan yang maha esa,yang isinya berupa larangan,perintah-perintah,dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain,seperti norma kesusilaan,norma kesopanan,dan norma hukum.



Contoh norma agama antar lain:
1.         Tidak boleh berbuat cabul
2.      Rajin beribadah
3.      Tidak boleh membunuh sesama manusia
Hasil gambar untuk gambar pelanggaran norma AGAMA
Sanksinya adalah :
Terhadap pelanggar norma agama akan dikenakan sanksi oleh tuhan kelak di akhirat nanti,yang dapat berupa dimasukkan ke dalam neraka.

4. Norma hukum
Yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
Contoh norma hukum antara lain:
1.         Tidak boleh mencuri
2.      Tidak boleh membunuh sesama manusia


Image result for gambar pelanggaran norma hukum

Sanksinya adalah :


Bagi pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau  pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan,dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembag yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar